"Itu memang harus ada perhatian khusus. Kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya sakit keras," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Busyro mengingatkan perlakuan kepada terpidana kasus korupsi harus dibedakan dengan terpidana lain. Untuk itu Busyro meminta kepada pihak terkait untuk jangan dengan terlalu mudah memberikan remisi bagi koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir-akhir ini tengah ramai dibicarakan mengenai pemberian remisi bagi Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap pada Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelumnya dalam dokumen yang beredar, Ayin telah mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari.
Usulan pemberian remisi diajukan Kalapas WanitaTangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten, Poppy P., dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang
menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010.
Setelah itu muncul Keputusan Menkum HAM nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Tapi, keputusan Menkum HAM itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P bertanggal 27 Desember 2010.
(fjr/lh)











































