KPK: Remisi Terpidana Korupsi Hanya dalam Keadaan Mendesak

KPK: Remisi Terpidana Korupsi Hanya dalam Keadaan Mendesak

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 13:35 WIB
KPK: Remisi Terpidana Korupsi Hanya dalam Keadaan Mendesak
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta remisi bagi terpidana kasus korupsi hanya diberikan dalam keadaan sangat mendesak saja. Tujuannya agar mekanisme keringanan hukuman tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

"Itu memang harus ada perhatian khusus. Kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya sakit keras," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Busyro mengingatkan perlakuan kepada terpidana kasus korupsi harus dibedakan dengan terpidana lain. Untuk itu Busyro meminta kepada pihak terkait untuk jangan dengan terlalu mudah memberikan remisi bagi koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum untuk koruptor berhati-hatilah. Karena ada treatment khusus bagi koruptor, termasuk grasi dan pembebasan bersyarat," tandas Busyro.

Akhir-akhir ini tengah ramai dibicarakan mengenai pemberian remisi bagi Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap pada Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelumnya dalam dokumen yang beredar, Ayin telah mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari.

Usulan pemberian remisi diajukan Kalapas WanitaTangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten, Poppy P., dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang
menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010.

Setelah itu muncul Keputusan Menkum HAM nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Tapi, keputusan Menkum HAM itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P bertanggal 27 Desember 2010.

(fjr/lh)


Berita Terkait