"Rencananya 4 orang yang akan bersaksi di PN Banyumas siang ini," kata kuasa hukum Sawon, Wiwin Taswin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/1/2011).
8 Sipir yang duduk di kursi pesakitan itu, Agung Prianggodo, Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Priyanto, Sukirno, Narso dan Marno. Kepada kedelapan sipir tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ninik Rahma mendakwa mereka telah melanggar Pasal 338, jo Pasal 351, jo Pasal 354, jo Pasal 170 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara tujuh bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.
Kini, status kepegawaian 8 sipir tersebut menunggu keputusan pengadilan. Apakah akan dipecat, diberi sanksi administrasi atau lainya.
"Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkumham). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.
(asp/nwk)











































