Kejagung: Tawaran Australia Soal Tukar Napi Kewenangan Kemenkum HAM

Kejagung: Tawaran Australia Soal Tukar Napi Kewenangan Kemenkum HAM

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 12:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya urusan tawaran pertukaran narapidana oleh Australia ke Kemenkum HAM dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kewenangan pertukaran itu sepenuhnya ada di tangan Kemenkum HAM.

"Itu kewenangan Australia dan Kemlu, yang punya otoritas Kemenkum HAM," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Tawaran pertukaran napi ini mengemuka setelah Jaksa Agung Basrief Arief bertemu Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins pada Selasa (11/1). Pertemuan dilakukan selama 30 menit, pihak Australia menawarkan pertukaran napi atau atau yang diatur dalam perjanjian bilateral 'International Transfer of Sentenced Person'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tawaran pertukaran napi itu yakni menukar Schapelle Corby (napi kasus narkoba) dengan ratusan WNI yang ditahan di Australia.

"Ada 500 orang WNI yang ada di sana, namun itu sepenuhnya kewenangan Kemenkum HAM," tutupnya.

(nvc/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini