"Itu kewenangan Australia dan Kemlu, yang punya otoritas Kemenkum HAM," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Tawaran pertukaran napi ini mengemuka setelah Jaksa Agung Basrief Arief bertemu Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins pada Selasa (11/1). Pertemuan dilakukan selama 30 menit, pihak Australia menawarkan pertukaran napi atau atau yang diatur dalam perjanjian bilateral 'International Transfer of Sentenced Person'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 500 orang WNI yang ada di sana, namun itu sepenuhnya kewenangan Kemenkum HAM," tutupnya.
(nvc/ndr)










































