Sidang perdana Yulianto berlangsung di Ruang Sidang Induk, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (12/1/2011). Sidang yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyanto hanya berlangsung sekitar 30 menit karena hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Astuti dan Nursiyah.
Dalam dakwaannya, JPU hanya menyebut Yulianto melakukan pembunuhan terhadap Sugiyo pada tahun 2005, Suhardi pada tahun Januari 2007 dan Santoso pada Agustus 2010. Sedangkan tiga korban yang diakui oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam dakwaan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah minum ramuan tersebut lalu Sugiyo lemas dan dicekik oleh terdakwa. Setelah meninggal jenazah Sugiyo dibakar lalu ditanam di dekat kandang kambing di pekarangan terdakwa. Dari Sugiyo, terdakwa mendapatkan sebuah sertifikat tanah milik korban.
Sementara itu Suhardi dibunuh terdakwa saat keduanya sedang melakukan semedi di Gua Cerme di Bantul. Ketika di dalam gua itulah, Suhardi dipukul kepalanya oleh terdakwa hingga meninggal dan dikubur di dalam gua. Dari korban, terdakwa merampas satu unit sepeda motor namun selanjutnya ditarik oleh dealer karena menunggak pembayaran. Sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP, kasus Suhardi ini bisa disidangkan di PN Sukoharjo.
Sedangkan terhadap Kopda Santoso, terdakwa menghabisinya di dalam rumah. Terdakwa mengaku jengkel karena korban selalu menunda mengelak setiap ditagih uang jasa pijat kepadanya. Santoso sering datang kepada terdakwa untuk pengobatan wasir.
Pada saat berobat yang ke delapan, Yulianto menagih bayaran kepada Santoso namun korban menolak dengan berdalih akan dibayar di lain hari. Jengkel dengan ulah Santoso itulah akhirnya Yulianto memberinya ramuan buah kecubung yang dipetiknya dari sebelah rumah.
Setelah korban dalam kondisi lemah, anggota Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan itu dihabisi dengan cara dibekap. Selanjutnya, jenazah Santoso dikubur di dalam rumah dengan cara menggali lantai sedalam kurang dari 60 cm. Dari korban Santoso, terdakwa merampas uang tunai Rp 1,3 juta, HP, dan sepeda motor.
Atas tindakannya tersebut, JPU menilai dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun. Yulianto juga dikenai dakwaan subsider Pasal 339 dan lebih subsider 338. Sidang Yulianto akan diteruskan Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.
JPU, Yeni Astuti, mengatakan pihaknya hanya bisa menjerat terdakwa dengan tiga pembunuhan karena tiga pembunuhan lainnya yang diakui terdakwa sulit dibuktikan. Satu pembunuhan telah kedaluwarsa kerena telah lebih dari 20 tahun, sedangkan dua lainnya tidak ada saksi dan minim barang bukti.
"Kami menjeratnya dengan tiga kasus itu karena memang bukti hukumnya kuat. Nantinya, keterangan terdakwa di persidangan tentang tiga kasus lainnya pasti akan diperhatikan oleh persidangan," ujar Yeni.
(mbr/fay)











































