Jika Australia Minta Napi Narkoba Ditukar, Indonesia Rugi

Jika Australia Minta Napi Narkoba Ditukar, Indonesia Rugi

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 12:15 WIB
Jika Australia Minta Napi Narkoba Ditukar, Indonesia Rugi
Jakarta - Kejaksaan Agung Australia menawarkan transfer napi kepada Kejaksaan Agung, termasuk Schappele Corby. Indonesia diminta untuk hati-hati. Jika menyetujui permintaan itu, harus jelas nama mana yang akan ditukar.

"Indonesia harus hati-hati. Kalau Australia meminta pertukaran napi yang terkait kejahatan narkoba, itu akan mengakibatkan sistem hukum nasional kita tidak optimis melakukan pencegahan kejahatan narkoba," ujar pengamat hukum internasional Prof Djawahir Thontowi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (12/1/2011).

Menurutnya, ada banyak napi asal Asutralia yang meringkuk di penjara karena kasus narkoba. Jika napi kasus narkoba yang ditukar, Djawahir berpendapat, hal itu merugikan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada informasi, napi kita di Australia ada sekitar ribuan orang dan kebanyakan karena kriminal umum. Usulan pertukaran napi ini penting juga, tapi harus betul-betul jelas napi mana yang akan ditukar," lanjut pria berkacamata ini.

Dia berpendapat, Australia mengajukan usulan pertukaran napi kemungkinan dikarenakan mereka melihat perlakuan dan pelayanan napi di Australia lebih baik. Selain itu, tentunya jika napi asal Australia dipindah ke negeri asalnya, pihak keluarga akan lebih mudah menjenguk.

"Napi dari luar negeri yang ada di sini tentu menambah beban bagi Indonesia, menjadi beban ekonomi negara. Tapai kalau napi narkoba yang akan ditukar, nanti dikhawatirkan tidak menjadi efek jera bagi turis asing yang melakukan kejahatan," tutur Djawahir.

Dia mengimbuhkan, Indonesia dan Australia telah memiliki kerjasama bilateral untuk ekstradisi. Kerjasama tersebut digelar mulai tahun 1990-an. "Pertukaran napi ini sebenarnya kelanjutan dari instrumen ekstradisi itu," tutupnya.

Penawaran pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejagung menjelaskan, ada 500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia. Australia meminta sejumlah warganya yang dipenjara di Indonesia ditukar, termasuk "ratu mariyuana" Schappele L Corby.

Namun Kejagung menegaskan,Β  perlu dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di Indonesia seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri terkait penawaran itu.

Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.
(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads