"Untuk menerapkan ERP harus ada dua payung hukum, dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," ujar Deputi Gubernur Bidang Transportasi, Industri dan Perdagangan DKI Jakarta, Sutanto Suhodo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/1/2011).
Menurut Sutanto, ERP bisa diterapkan berdasarkan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Namun pengaturannya perlu diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi ERP yang memungut retribusi langsung dari masyarakat tidak serta merta bisa dilakukan. Perlu adanya peraturan khusus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). DKI pun berharap Kemenkeu segera membuat PP agar penerapan ERP tersebut bisa segera diwujudkan.
"Kita sudah melakukan kajian tentang lokasi mana saja yang akan diterapkan ERP. Yang paling mudah menerapkan di kawasan yang sekarang ini menjadi kawasan 3 in 1," imbuhnya.
Pada pertengahan tahun lalu, Kemenhub yang tengah menyusun Rancangan PP (RPP) mengusulkan tarif ERP adalah Rp 20 ribu untuk mobil dan Rp 7 ribu untuk motor.
Nantinya setiap kendaraan akan dipasangi alat yang disebut onboard unit (OBU). Lalu OBU 'disuntik' saldo uang dengan cara pengisian debet secara otomatis, seperti pulsa telepon. Apabila kendaraan tersebut melewati jalur ERP, maka secara otomatis saldo kendaraan tersebut akan terdebet sesuai dengan jenis kendaraan.
ERP baru bisa diterapkan bila pemerintah memberi alternatif berkendara yaitu angkutan umum yang nyaman, aman dan terjamin.
(her/nrl)










































