Pemprov DKI Tunggu Payung Hukum ERP dari Kemenkeu

Pemprov DKI Tunggu Payung Hukum ERP dari Kemenkeu

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 10:17 WIB
Pemprov DKI Tunggu Payung Hukum ERP dari Kemenkeu
Jakarta - Salah satu program yang digagas Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan adalah menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Namun penerapan jalan berbayar elektronis ini terkendala payung hukum terkait pemungutan retribusi kendaraan bermotor.

"Untuk menerapkan ERP harus ada dua payung hukum, dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," ujar Deputi Gubernur Bidang Transportasi, Industri dan Perdagangan DKI Jakarta, Sutanto Suhodo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/1/2011).

Menurut Sutanto, ERP bisa diterapkan berdasarkan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Namun pengaturannya perlu diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP dari Kemenhub sudah diserahkan ke Kemenkum HAM, itu soal teknis ERP. Tapi karena ERP memungut uang dari masyarakat, maka perlu dibuat PP oleh Kemenkeu, dan itu yang sampai saat ini belum jelas," terangnya.

Konsekuensi ERP yang memungut retribusi langsung dari masyarakat tidak serta merta bisa dilakukan. Perlu adanya peraturan khusus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). DKI pun berharap Kemenkeu segera membuat PP agar penerapan ERP tersebut bisa segera diwujudkan.

"Kita sudah melakukan kajian tentang lokasi mana saja yang akan diterapkan ERP. Yang paling mudah menerapkan di kawasan yang sekarang ini menjadi kawasan 3 in 1," imbuhnya.

Pada pertengahan tahun lalu, Kemenhub yang tengah menyusun Rancangan PP (RPP) mengusulkan tarif ERP adalah Rp 20 ribu untuk mobil dan Rp 7 ribu untuk motor.

Nantinya setiap kendaraan akan dipasangi alat yang disebut onboard unit (OBU). Lalu OBU 'disuntik' saldo uang dengan cara pengisian debet secara otomatis, seperti pulsa telepon. Apabila kendaraan tersebut melewati jalur ERP, maka secara otomatis saldo kendaraan tersebut akan terdebet sesuai dengan jenis kendaraan.

ERP baru bisa diterapkan bila pemerintah memberi alternatif berkendara yaitu angkutan umum yang nyaman, aman dan terjamin.

(her/nrl)


Berita Terkait