"Iya diperiksa sebagai saksi," ujar Cirus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2011).
Cirus datang sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan seragam dinas Kejaksaan dibalut jaket warna coklat. Jaksa non jabatan itu datang dengan menumpang mobil Mercy hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus juga hanya tertawa saat ditanya terkait tuduhan Gayus yang memberi uang ke jaksa.
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang dipalsukan.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Gayus yang mengaku menerima 2 rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus.
Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kemudian melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim pada 28 Oktober 2010.
(nik/nrl)










































