Deplu Rilis Proses Peradilan Kasus Sumiati di Arab Saudi

Deplu Rilis Proses Peradilan Kasus Sumiati di Arab Saudi

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2011 00:21 WIB
Deplu Rilis Proses Peradilan Kasus Sumiati di Arab Saudi
Jakarta - Departemen Luar Negeri merilis proses peradilan kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi, Sumiati. Penyiksa Sumiati dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun oleh Mahkamah Juz'iyah Madinah. Atas putusan itu penuntut umum setempat akan mengajukan banding.

"Atas keputusan tersebut Penuntut Umum menyatakan keberatan dan menyampaikan banding kepada Mahkamah banding di Makkah," tulis rilis Subdit Fasilitasi Media, Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri RI yang diterima detikcom, Selasa (11/1/2011) malam.

Disebutkan dalam rilis tersebut pada tanggal 5 Januari 2011 dan tanggal 9 Januari 2011 telah berlangsung persidangan kasus Sumiati di Mahkamah Juz’iyah, Madinah, dengan Zanuba Farooq As-Shawaf (istri majikan Sumiati yaitu almarhum Khalid Saleh Muhammad Al-Ahmimy) sebagai terdakwa pelaku penyiksaan terhadap Sumiati. Dalam persidangan tersebut Sumiati didampingi pengacara yang disediakan KJRI Jeddah, Abdurrahman bin Musaid Al-Muhammadi dan Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada sidang tanggal 9 Januari 2011, Hakim Faisal As-Syeikh memutuskan bahwa Zanuba Farooq As-Shawaf terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 (tiga) tahun penjara dari hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," terangnya.

Di pihak lain, pengacara Zanuba Farooq juga menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut dan meminta yang bersangkutan dibebaskan.

Deplu memastikan bahwa KJRI Arab Saudi akan terus memantau perkembangan kasus Sumiati."Bantuan hukum telah diberikan KJRI Jeddah antara lain melalui penyediaan pengacara untuk Sumiati, pendampingan selama proses persidangan dan bantuan penerjemah.

(ape/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads