"Ada penawaran pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana)," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).
Basrief menjelaskan, dalam audiensi antara Kejaksaan Agung Australia dengan Indonesia, pihak Australia baru menawarkan hal ini. Selanjutnya, menurut Basrief, masih perlu dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di Indonesia, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.
"Kalau ada napi kita di sana, kalau ada kerjasama bisa dilakukan (transer napi), ada di sini. Sebaliknya kalau mereka juga yang napi di kita, orang mereka, bisa dilaksanakan (transfer napi). Kira-kira begitulah," terangnya.
Namun demikian, Basrief enggan menjelaskan siapa saja napi yang akan ditransfer nantinya, baik dari pihak Australia maupun Indonesia. Termasuk juga soal apakah napi narkoba asal Australia yang kini ditahan di Bali, Schapelle Corby akan ikut ditransfer.
"Tidak, tidak ada pembicaraan masalah itu. Sama saya tidak pernah membicarakan masalah itu," tandasnya singkat.
(nvc/ape)











































