Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornnya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).
"Di Australia ada 12 ribu narapidana asal Indonesia, yang rata-rata divonis 5 tahun. Pemerintah Australia meminta adanya pertukaran narapidana, salah satunya Schapelle Corby (terpidana kasus narkoba)," terang Babul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Babul, pertemuan ini pada intinya membahas program kerjasama bilateral antara kedua negara, terutama dalam hal penegakan hukum. Yang pertama, yakni membahas mengenai kerjasama pertukaran narapidana atau yang diatur dalam perjanjian bilateral 'International Transfer of Sentenced Person'.
Narapidana asal Indonesia di Australia ditukar dengan narapidana asal Australia yang ada di Indonesia. Menurut Babul, permintaan ini disambut baik oleh Jaksa Agung Basrief. "Direspons Jaksa Agung beliau setuju. Namun akan dibicarakan lebih lanjut melalui Kemenkumham," imbuhnya menambahkan.
Selanjutnya, ujar Babul, juga dibicarakan mengenai koruptor Adrian Kiki Ariawan (mantan Presdir Bank Surya) yang hingga kini masih buron di Austalia. Seperti diketahui ekstradisi terpidana pengemplang dana BLBI ini tak kunjung dilakukan sampai saat ini.
Dalam pertemuan ini disepakati juga adanya pembaruan perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Kesepakatan ini merupakan salah satu bagian dari kesepakatan untuk meningkatkan penegakan hukum dan kerjasama positif antar kedua negara.
"Pemerintah Australia menyetujui untuk adanya pembaruan perjanjian ekstradisi, khususnya terkait aset-aset koruptor seperti Adrian Kiki Ariawan," tuturnya.
Terakhir, dibahas juga masalah peningkatan kerjasama kedua negara untuk menanggulangi terorisme. Hal ini terkait perjanjian pemberian bantuan dari Australia melalui AusAid.
(nvc/ndr)










































