"27 Januari, kalau menurut jadwalnya memang," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).
Pada tanggal itu, Ayin akan mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Patrialis, pemberian pembebasan ini merupakan hak Ayin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayin sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor karena pemberian suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun oleh MA, hukuman itu dipotong enam bulan.
Saat ditahan di rutan Pondok Bambu, Ayin ketahuan mengubah sel nya menjadi sebuah kamar mewah. Ia pun langsung dipindahkan ke LP Tangerang.
(mok/ndr)











































