"27 Januari, kalau menurut jadwalnya memang," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).
Pada tanggal itu, Ayin akan mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Patrialis, pemberian pembebasan ini merupakan hak Ayin.
"Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," tegas Patrialis.
Ayin sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor karena pemberian suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun oleh MA, hukuman itu dipotong enam bulan.
Saat ditahan di rutan Pondok Bambu, Ayin ketahuan mengubah sel nya menjadi sebuah kamar mewah. Ia pun langsung dipindahkan ke LP Tangerang.
(mok/ndr)











































