Pedagang Daging Anjing dan Babi Minta Sertifikasi Halal Dihapus

Pedagang Daging Anjing dan Babi Minta Sertifikasi Halal Dihapus

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 17:49 WIB
Jakarta - Tiga orang pedagang daging anjing dan daging babi mengajukan uji materi pasal 58 ayat 4 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal tersebut disyaratkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Mereka menilai adanya pasal tersebut membuat mereka tidak dapat menjual daging bagi dan daging anjing.

3 Orang tersebut yaitu I Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing, Griawan sebagai pedagang daging babi, dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pemohon tidak dapat mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal yang ada di pasal 58 ayat 4. Kami meminta pasal tersebut dihapus," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo saat sidang perdana di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (11/1/2011).

Agus mengatakan, para pemohon tersebut akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal. Menurutnya, aturan dalam pasal 58 ayat 4 tersebut bertentangan pasal 27 dan 28 UUD 1945. Pasal 27 menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara pasal 28 menyebutkan. Pasal 28 ayat a UUD 1945 setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Agus juga menegaskan, jika tidak aturan pasal 58 ayat 4 tersebut, maka para pemohon akan mendapatkan kehidupan yang layak.

Selain itu, ketiga orang pedagang tersebut, masih ada satu pemohon lagi yang mempermasalahkan pasal 58 ayat 4 yakni Deni Junaedi yang merupakan pedagang telur. Dedi, yang juga memberikan kuasa pada Agus Prabowo menilai adanya sertifikat veteriner pada telur yang akan dia jual juga memberatkan.

Anggota panel hakim, Fadlil Sumadi menyarankan, pemohon sudah mengungkapkan masih ada yang perlu dijelaskan dalam argumen permohonan tentang mayoritas dan minoritas penduduk. Misalnya, bagaimana jika aturan pasal 58 ayat 4 dibatalkan dan imbasnya pada daerah yang mayoritas muslim.

Anggota panel hakim Maria Farida Indrati juga menyarankan, hendaknya permohonan perlu diperjelas hingga bisa meyakinkan hakim. "Memang perlu alasan yang bisa melandasi pemikiran para hakim bahwa memang pasal ini (58 ayat 4) bertentangan dengan konstitusi," ujar Maria Farida.

Dia juga mempertanyakan, jika tidak ada syarat syarat tertentu pada peternakan hewan apa yang akan terjadi.

Ketua panel hakim M Alim mengatakan, para pemohon juga perlu mendefinisikan halal dengan jelas. Pasalnya, sesuatu benda atau makanan yang harusnya halal bisa menjadi tidak halal. "Misalnya, daging kerbau kan halal, tapi kalau matinya tercekik atau tertabrak kan menjadi tidak halal. Masa daging seperti itu juga dijual, kan tidak. Nah makna halal itu perlu dielaborasi dalam permohonan," M Alim.

(asp/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads