Diwakilkan oleh tim advokasi Petisi 50, yang mengatasnamakan, Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur), mereka memasukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat, meminta PN Jakpus mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan immateril.Β Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media massa nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa menerima pernyataan Ruhut tersebut, karena apa yang dikatakan telah melestarikan stigmatisasi negatif tentang PKI. Selain juga para pihak penggugat yang berjumlah empat orang mengaku bukanlah anak dari anggota PKI.
"Ini menggeneralisir dan tidak mendasar," ucap Choizin
Choizin mengaku dirinya pernah meminta klarifikasi dan teguran secara terulis (somasi) kepada Ruhut, untuk meminta maaf kepada pihaknya. "Namun Ruhut mengatakan kambing," ungkapnya.
Pihak penggugat, terang Choizin, memang tidak setuju atas gelar pahlawan yang sekiranya akah dimahkotai kepada almarhum Soeharto. Mereka secara resmi pernah mengajukan permohonan uji materil secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi RI, terhadap UU No 20 tahun 2009, atas penolakan gelar pahlawan kepada Soeharto.
(asp/nwk)











































