"Produk itu masuk dari Thailand dan tidak terdaftar. Sementara yang terdaftar di kita (BPOM) adalah yang bukan dari Thailand," ujar Kepala BPOM Kunstantinah dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/1/2011).
Dia menjelaskan, meskipun suatu produk yang sama terkadang diproduksi di beberapa negara berbeda, namun bukan berarti produk tersebut serta merta dibolehkan beredar di Indonesia. Sebab BPOM tidak mengetahui apakah produk yang diproduksi di negara itu telah memenuhi kaidah good manufacturing practices (GMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bisa saja produk itu telah memenuhi syarat GMP, namun karena tidak terdaftar maka secara hukum tidak boleh beredar. Jika produk dari negara bersangkutan tetap beredar berarti menyalahi izin edar.
"Sampai saat ini, produk yang dari Thailand itu baru ditemui di Babel. BPOM di sana yang melakukan pengamanan," terang dia.
Produk tersebut, menurut Kustantinah, masuk secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan. Lokasi Babel yang mudah dicapai dari negara lainnya menyebabkan potensi masuknya barang dari berbagai negara besar.
Kedua produk minuman tersebut sebenarnya sudah dilarang beredar sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, masih saja ditemukan produk yang masuk secara ilegal dari Thailand. Sebelumnya, BPOM Babel juga pernah memusnahkan ribuan kaleng minuman tersebut.Kustantinah menjelaskan, BPOM Pangkal Pinang baru-baru ini menemukan Kratingdaeng 250 ml dalam kaleng produk Thailand sejumlah 104 kaleng. Untuk diketahui, minuman serupa yang terdaftar di BPOM adalah yang dalam kemasan botol 250 ml.Sedangkan Bear Brand yang ditemukan BPOM PangkalPinang adalah dalam kemasan kaleng 140 ml sejumlah 194 kaleng."Kedua produk tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga diamankan BPOM dan tidak diperkenankan dijual karena melanggar peraturan," tutup Kustantinah. (vit/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini