"Pelanggaran HAM itu bila kita melakukan sesuatu yang membatasi hak-hak azasi yang diatur dalam UU. Merokok kan nggak ada (hak asasi)," ujar Dirjen HAM Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Harkristuti menyatakan itu usai Seminar bertajuk 'Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Mendorong Kemandirian untuk Hidup Sehat' di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia memilih sesuatu yang buruk dengan dirinya, kita nggak bisa buat apa-apa kan," ungkap dia.
Masyarakat, lanjut Harkristuti, hanya bisa membatasi kebutuhan para perokok. Bahkan merokok jika dilakukan tanpa mengganggu orang lain, maka hal itu diperbolehkan.
"Menurut saya, kalau dia sendirian nggak mengganggu ya nggak apa-apa. Tetapi kan ini punya efek buat orang lain. Jadi mesti dibatasi," tutup Harkristuti.
(nik/fay)










































