Imparsial Minta Kemenkum HAM Periksa Pejabat Pengusul Remisi Ayin

Imparsial Minta Kemenkum HAM Periksa Pejabat Pengusul Remisi Ayin

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 16:42 WIB
Imparsial Minta Kemenkum HAM Periksa Pejabat Pengusul Remisi Ayin
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memeriksa sejumlah pejabat yang mengusulkan remisi untuk Artalyta Suryani alias Ayin. Imparsial menduga kemungkinan ada aliran uang suap dari Ayin kepada para pejabat yang mengusulkan remisi ini.

"Semua pejabat yang mengusulkan remisi harus diperiksa oleh Menkum HAM. Ini bisa saja ada uang suap yang mengalir uangnya Ayin," kata Direktur Imparsial Poengky Indarti dalam jumpa pers di kantornya, Jl Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Selasa (11/1/2011).

Menurut Poengky, tidak ada alasan bagi pejabat tersebut untuk mengusulkan remisi pada Ayin. Ayin sama sekali dinilai tidak berprestasi apa pun di penjara. Bahkan kasus sel mewahnya di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayin itu tidak layak dapat remisi. Dia tidak melakukan apa-apa selama di penjara. Apa sih prestasinya? Apalagi dulu ada kasus rutan mewahnya yang menggegerkan itu," ujarnya.

Poengky mengatakan, Ayin seharusnya tidak dapat remisi. Meskipun remisi sebenarnya adalah hak semua orang. Namun harus dilihat juga kesalahan orang tersebut dan apa yang diperbuatnya selama dalam penjara. Kalau memang orang tersebut layak maka harus segera diberi remisi.

"Tapi kalau seperti Ayin yang dulu membuat geger dengan rutan mewahnya itu, memang tidak layak," ungkapnya.

Harusnya, lanjut Poengky, pihak Kemenkum HAM melihat realita dan mendengar desakan publik. Jangan sampai memberikan remisi bagi terpidana koruptor yang menjadi sorotan publik. Tindakan ini bisa mencederai keadilan.

Sebelumnya dalam dokumen yang beredar, Ayin telah mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Usulan mendapatkan remisi untuk Ayin diajukan Kalapas Wanita Tangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten Poppy P dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010.

Setelah itu muncul Keputusan Menkum HAM nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Tapi, keputusan Menkum HAM itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P bertanggal 27 Desember 2010.

Padahal, pemberian remisi itu bertentangan dengan pernyataan oleh Dirjen PAS Untung Sugiyono bahwa Ayin tidak berhak mendapatkan remisi atas tindakan yang dilakukan yakni pelanggaran tata tertib dan disiplin. Dirjen PAS telah mengeluarkan Nota Dinas yang dikirimkan kepada Menkum HAM pada tanggal 26 Oktober 2010 dengan nomor 116/X/2010 yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Artalyta Suryani alias Ayin dijatuhkan sanksi tidak diberikan remisi umum tahun 2010.

Dengan demikian, siapa sebenarnya yang membuat Keputusan Menkum HAM nomor
nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari? Apakah Menkum HAM Patrialis Akbar ditelikung?

(gus/vta)


Berita Terkait