Michael Dituntut 4 Tahun, Massa Berteriak Minta Uangnya Dikembalikan

Penipuan Rp 1,6 Triliun

Michael Dituntut 4 Tahun, Massa Berteriak Minta Uangnya Dikembalikan

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 16:41 WIB
 Michael Dituntut 4 Tahun, Massa Berteriak Minta Uangnya Dikembalikan
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tambunan meminta hakim memenjara Michael Philip, terdakwa penipuan senilai Rp 1,6 triliun dengan penjara 4 tahun. Mendapat tuntutan ini, massa yang dikerahkan oleh korban penipuan langsung berteriak-teriak minta Michael untuk mengembalikan uang tersebut.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata Fitria di depan ketua majelis Yulman di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (11/1/2011).

Michael yang berkewarganegaraan Amerika Serikat ini tidak menampakkan ekspresi apapun usai di perdengarkan tuntutan tersebut. Michael hanya tertunduk. Pria asal California ini menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. "Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," kata kuasa hukum Michael, Deddy Iskandar usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati tuntutan 4 tahun ini, massa yang dikerahkan oleh salah seorang korban langsung berteriak- teriak minta Michael mengembalikan uang tersebut. Mereka mencoba mendekati Michael namun dihalang-halangi oleh polisi. Berkali-kali mereka mengeluarkan kata-kata kasar ketika Michael digiring ke mobil tahanan.

"Di sini, maling ayam saja habis babak belur, ini bawa uang miliaran masa enak- enak dipenjara," kata salah seorang massa.

Seperti diketahui, korban Michael berjumlah lebih dari 300 orang. Korbannya dari berbagai kalangan, dari sosialita hingga satpam. Dari karyawan swasta hingga guru SMP. Michael menjanjikan dapat mengembalikan uang investasi yang disetor dengan bunga sebesar 15-85 persen yang akan ditanamakan dalam bentuk forex. Dari 300-an investor inilah dia menghimpun uang sejumlam Rp 1,6 triliun. Namun, setelah ditunggun berbulan-bulan, janji manis Michael tidak terbukti. Hingga akhirnya para korban melaporkan tindakan tersebut ke polisi. (asp/anw)


Berita Terkait