Vonis Ringan Majikan Sumiati Tidak Buat Orang Jera Menyiksa

Vonis Ringan Majikan Sumiati Tidak Buat Orang Jera Menyiksa

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 16:23 WIB
Jakarta - Vonis 3 tahun untuk majikan Sumiati di Arab Saudi dinilai terlalu ringan. Vonis ringan itu dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi kasus TKI lainnya dan tidak membuat orang jera melakukan penganiayaan.

"Jangan sampai hanya vonis ringan. Karena nanti ini akan jadi contoh untuk kasus lain. Nanti orang sana berfikir, ah ternyata menganiaya separah itu pun vonisnya hanya 3 tahun, ringan. Bagaimana orang mau jera?" kata Direktur Imparsial, Poengky Indarti.

Hal ini disampaikan Poengky dalam acara jumpa pers catatan akhir tahun Imparsial di kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Selasa (11/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis ini harus menjadi pelajaran sehingga orang-orang takut untuk melakukan hal yang sama," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah harus mengusahakan terus agar majikan TKW asal Dompu, NTB ini, divonis yang sebesar-besarnya dan menyediakan pengacara yang lebih bagus lagi.

"Pemerintah kita suka takut kalau menekan-nekan negara-negara yang ekonominya lebih kaya dari kita seperti Arab Saudi, Singapura, Malaysia. Padahal, pemerintah harus melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri," kata Poengky.

Poengky mencontohkan negara Filipina dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

"Dulu ada pekerja namanya Sarah Balabagan. Itu dia mau dirajam mau membunuh majikannya di Arab Saudi. Tetapi, alasan membunuhnya karena majikan mau memperkosa Sarah. Itu oleh pemerintah Filipina dikejar terus agar tidak terjadi hukuman rajam. Akhirnya hukuman rajam dibatalkan dan pemerintah Filipina mau minta maaf," papar Poengky.

Menurut dia, kasus tersebut jarang terjadi di Indonesia. "Kalau di kita kan tidak, TKI kan hanya dipandang orang yang hanya menghasilkan devisa saja," ujarnya.

Majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan putusan tersebut baru sebatas putusan awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah langsung mengajukan banding.

Jaksa yang membela kepentingan TKW asal Dompu NTB ini menganggap putusan hakim tidak adil, karena hanya memvonis mantan majikan Sumiati dengan 3 tahun penjara.

(aan/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini