"Kami minta tidak memasuki saksi meringankan sebelum semua saksi fakta dihadirkan. Setengah kebenaran lebih menyesatkan daripada tidak ada sama sekali. Tidak ada alasan untuk tidak hadir, tidak meninggal dunia, berhalangan tetap. Kami tetap menolak," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (11/1/2010).
Tim jaksa penuntut mengaku menyerah dan tidak bisa menghadirkan 7 saksi yang tersisa seperti sopir Sjahril Djohan, Upang Supandi dan Vincent Aprianto. Jaksa lalu berinisiatif hanya membaca keterangan saksi saat diperiksa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi jalan buntu ini, ketua majelis hakim, Charis Mardiyanto menunda sidang hingga Kamis (11/1/2010).
"Kami sudah melakukan tetapi tidak datang. Upaya paksa harus melalui penetapan hakim," kelit salah satu jaksa, Narendra Jatna.
Alhasil, pengadilan hanya sempat mendengar keterangan makelar tanah Suparjan dan ahli keuangan Agus Kristianto. Sementara itu, seorang saksi lain yang telah hadir, kabur saat menunggu giliran bersaksi.
"Yang kabur tadi bensaker Polres Bogor. Saya tidak tahu kenapa. Jaksa kan tidak ada orang khusus ngawal saksi," ucap Narendra.
(Ari/ndr)











































