"Ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Binahati yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB keluar dari gedung KPK pukul 15.30 WIB. Dia sudah dijemput mobil tahanan kijang hitam bernopol B 8638 BU. Berdasar informasi yang dihimpun, Binahati dibawa ke rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, saya tidak menerima (uang) kenapa ditahan," ujar Binahati kepada wartawan sebelum meninggalkan kantor KPK dengan mobil tahanan.
Binahati diduga telah menyalahgunakan dana untuk bencana tsunami di Kabupaten Nias pada tahun 2006. Dari Rp 9,48 miliar yang dialokasikan untuk Nias, Rp 3,8 miliar diduga telah disalahgunakan oleh Binahati.
Saat terjadi gempa bumi dahsyat dan gelombang tsunami di NAD dan Nias, pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kedua wilayah ini. Untuk Nias, ada Rp 9,48 miliar. Bantuan itu disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi penggelembungan harga pembelian barang dan jasa.
Pasal yang disangkakan Binahati adalah pasal 2, pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fjr/anw)











































