Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono menjelaskan, ada tim khusus yang akan mempelajari soal PB Ayin. Tim ini berasal dari Ditjen Pemasyarakat, Kejaksaan Agung, Densus 88 dan KPK.
Tim ini biasanya akan menggodok PB seorang terpidana. Namun Untung menyesalkan karena KPK mulai tidak sering hadir dalam pembahasan terpidana koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah Ayin akan bebas 27 Januari mendatang. Pembahasan ini pun sempat terhambat saat bulan Desember lalu.
"Pembahasannya belum ada keputusan," tegasnya.
(mok/anw)











































