"KPK akan tetap memeriksa Dirwan. Kami bisa memintai keterangan ke Rutan Lampung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Menurut Johan, tim KPK kini tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar dapat melangsungkan pemeriksaan di Polres Kalianda, tempat Dirwan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal kapannya, saya masih belum tahu. Tapi, yang jelas, sekarang kami koordinasi dulu. Soal diperiksa pasti diperiksa," ujarnya.
Dirwan tertangkap tangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu 2 Januari 2011 sekitar pukul 02.30 WIB. Dirwan hingga saat ini masih ditahan di Polres Kalianda, Lampung.
Dirwan Mahmud merupakan orang yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Pemda tentang syarat calon kepala daerah. Dalam proses tersebut, dia mengaku mendapati praktik makelar kasus di MK yang ditangani oleh anak Arsyad, Neshawati.
Dugaan praktik makelar kasus ini dilaporkan ke Tim Investigasi MK dalam bentuk testimoni. Atas laporan ini, MK saat ini membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
(fjr/aan)











































