"Langkah-langkah pendekatan untuk pimpinan kelompok sudah dilakukan Polres maupun Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Jafar kepada wartawan di Mapolda Metro, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Selain melakukan pendekatan ke ormas, polisi juga mulai memeriksa pelapor. Namun, pemeriksaan ini hanya sebatas untuk mengetahui kasusnya, dan belum ada penetapan status pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharuddin juga menegaskan jika Polri akan menegakkan hukum dan menindak ormas yang bertikai. Tapi, tindakan tegas ini bukan berarti mengancam untuk membubarkan, sebab polisi tidak punya kewenangan untuk itu.
"Tindakan tegas itu beda dengan membubarkan. Tindakan tegas itu berdasarkan penegakan hukum. Polisi setiap kejadian tindak pidana harus menegakkkan hukum. Kapolri tidak punya kewenangan untuk membubarkan ormas," jelas Baharuddin.Β
Sebelumnya, tawuran antar dua kelompok warga pada hari Minggu (9/1), terjadi mulai pukul 17.00 WIB dan baru berhasil dibubarkan sekitar pukul 22.00 WIB. Tawuran ini sempat membuat ruas Jl Daan Mogot ditutup.
Awalnya satu kelompok tengah melayat seorang temannya di kawasan Jelambar. Kelompok ini berjalan sambil menggeber-geber gas motor. Situasi ini membuat kelompok yang lain yang menguasai wilayah tersebut kesal.
Akhirnya kelompok penguasa Jelambar ini memukul salah seorang pelayat. Kelompok pelayat pun tak terima akhirnya terjadi keributan. Puluhan orang pun mengalami luka-luka dan 20 motor hancur. Pusat lokasi tawuran tersebut terletak di sebuah komplek BNI di Jl Tubagus Angke. Di dalam komplek, memang menjadi markas salah satu ormas.
(gun/fay)











































