"Tidak bisa, sudah masuk pro justisia. Ini namanya intervensi," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Dia menjelaskan, kalau kemudian Gayus yang sudah menjadi terdakwa dipanggil ke DPR, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan atas seseorang, lanjut Aziz, hanya bisa dilakukan kalau orang tersebut belum berstatus hukum tetap. "Kalau pro justisia tidak boleh, kalau saksi boleh," terang Aziz.
Sebelumnya Ketua Komisi III Benny K Harman membuka ruang yang selebar-lebarnya bagi Gayus Tambunan untuk bicara blak-blakan di DPR. Benny berharap Gayus bisa membongkar apa saja yang dia tahu mengenai mafia pajak dan mafia hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan Gayus akan kita panggil. Kita panggil Gayus biar tahu seluk beluk. Kalau hanya mengatakan dia mengetahui dan tidak ada forum untuk membuka itu, maka Komisi III memberi kesempatan peluang untuk menyampaikan ke publik," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(ndr/fay)










































