KY akan Periksa Kesalahan Pengumuman Putusan di Website MA

KY akan Periksa Kesalahan Pengumuman Putusan di Website MA

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 12:18 WIB
KY akan Periksa Kesalahan Pengumuman Putusan di Website MA
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima aduan Sumita Tobing terkait kesalahan pengumuman putusan di website Mahkamah Agung (MA). Sumita mengadu terkait putusan atas dirinya berupa kasasi pidana 1,5 tahun pada kasus korupsi di tubuh TVRI.

Sumita diterima komisioner KY, Abbas Said yang didampingi Kabiro Pengawasan Hakim KY, Edi Hari Susanto. "Akan kita periksa kasus ini. Tidak lama kok, cepat," kata Abbas usai menerima Sumita di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Selasa, (11/1/2011).

Meski Abbas pernah menjadi hakim agung, tapi dia mengaku baru mendengar kasus seperti ini. Apakah murni human error atau ada kesengajaan, Abbas mengaku akan mempelajarinya. " Akan kita baca dulu berkas aduan. Baru kita bisa mengambil simpulan," tambah Abbas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumita diterima komisioner selama 45 menit. Dalam aduan tersebut, Sumita mengadukan proses putusan di MA hingga diumumkan di website. Dia juga mempertanyakan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa yang menyatakan double putusan ini murni human error.

"Kalau ini dinilai hanya human error, siapa dong yang error? Periksa dong. Kan ada standar bagaimana memasukan data ke website," tegas Sumita.

Kamis (6/1/2011) lalu, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk menganjar Sumita dengan pidana penjara 1,5 tahun. Namun Sumita merasa bingung dengan putusan tersebut karena sebelumnya ia pernah membaca di halaman website MA, kasasi Jaksa sudah ditolak.

Lewat kasasinya, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar terpidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar ini. MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. Sehingga melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal 27 September 2001.

Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Putusan bulat dan menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artedjo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

(asp/anw)


Berita Terkait