Patrialis: Ayin Tidak Dapat Remisi!

Patrialis: Ayin Tidak Dapat Remisi!

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 11:56 WIB
Patrialis: Ayin Tidak Dapat Remisi!
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar membantah  terpidana suap, Artalyta Suryani alias Ayin mendapat remisi umum 2010 dan remisi pemuka 2010 sebanyak 2 bulan 20 hari. Ayin tidak mendapat remisi, karena Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM, Untung Sugiyono, belum menyetujuinya.

"Memang ada surat dari bebeberapa dan masukan untuk memberi remisi, tapi nampaknya Dirjen Pas (Pemasyarakatan) belum (menyetujui)," ujar Patrialis Akbar kepada wartawan usai rapat Intern Hukum dan HAM di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).

Patrialis mengatakan, pihak yang berwenang menyetujui atau menolak usulan remisi terhadap napi adalah Dirjen PAS. Kepala Lapas boleh mengusulkan, namun keputusan akhirnya ada pada Dirjen PAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalapas kan mengusulkan kepada Dirjen PAS. Keputusan akhir dari Dirjen PAS. Kan boleh aja dia melihat kelakuan baik Ayin. Boleh dong dia mengusulkan (Kalapas). Tapi putusannya di Dirjen PAS," terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurut Patrialis, andaikan Ayin diberi remisi, pasti hari ini ia sudah bisa keluar dari penjara. "Kalau sudah dapat, berarti dia sudah harus keluar, tapi ternyata ini belum keluar," tuturnya.

Patrialis juga membenarkan jika Ayin memang diberi sanksi oleh Dirjen PAS tidak dapat remisi umum tahun 2010 gara-gara kasus sel mewahnya di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu. "Ya memang, buktinya ia gak dapat," sebutnya.

Dalam dokumen yang beredar, Ayin telah mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Usulan mendapatkan remisi untuk Ayin diajukan Kalapas Wanita Tangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten Poppy P dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010.

Setelah itu muncul Keputusan Menkum HAM nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Tapi, keputusan Menkum HAM itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P bertanggal 27 Desember 2010.

Padahal, pemberian remisi itu bertentangan dengan pernyataan oleh Dirjen PAS Untung Sugiyono bahwa Ayin tidak berhak mendapatkan remisi atas tindakan yang dilakukan yakni pelanggaran tata tertib dan disiplin. Dirjen PAS telah mengeluarkan Nota Dinas yang dikirimkan kepada Menkum HAM pada tanggal 26 Oktober 2010 dengan nomor 116/X/2010 yang salah satu isinya menjelaskan bahwa Artalyta Suryani alias Ayin dijatuhkan sanksi tidak diberikan remisi umum tahun 2010.

Dengan demikian, siapa sebenarnya yang membuat Keputusan Menkum HAM nomor
nomor W 29.929-PK01.01.02 Tahun 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari? Apakah Menkum HAM Patrialis Akbar ditelikung?

(gun/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads