Kemenkum HAM Perlu Beberkan Ukuran Objektif Remisi Ayin

Kemenkum HAM Perlu Beberkan Ukuran Objektif Remisi Ayin

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 11:28 WIB
Kemenkum HAM Perlu Beberkan Ukuran Objektif Remisi Ayin
Jakarta - Terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin mendapatkan remisi 2 bulan 20 hari. Remisi ini pun mendapat sorotan. Karena itu Kemenkum HAM perlu membeberkan dengan jelas ukuran objektif yang menjadi pertimbangan pemberian remisi bagi Ayin.

"Dirjen Lapas perlu menguraikan yang jelas kepada publik. Pertimbangannya apa, masyarakat harus tahu. Karena dalam memberikan remisi kepada seorang napi, pasti ada dasar pertimbangannya," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/1/2011).

Dia menambahkan, jangan dengan alasan berbuat baik saja, seorang napi mendapatkan remisi. Ukuran berbuat baik itu seperti apa dan apa parameternya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ukuran masyarakat melihat baik tidaknya kan berbeda dengan Kemenkum HAM, karena itu uraikan saja dengan jelas. Kalau ukurannya jelas, objektif dan terukur kan masyarakat bisa menguji," tutur Mudzakir.

Remisi, lanjutnya, merupakan hak semua narapidana. Dia mengingatkan, jangan sampai karena sorotan media, seseorang kemudian mendapatkan atau tidak mendapatkan remisi.

"Kalau seorang napi membawa AC ke penjara, lalu setelah dia keluar penjara AC-nya ditinggal, itu ukurannya baik atau buruk. Lalu kalau karena tidak nyaman dengan WC, WC-nya diperbaiki dengan uang napi sendiri, ini baik atau buruk. Ini harus dipertimbangkan juga," tutur Mudzakir.

Seorang napi yang baik adalah yang berperilaku atau memberi kontribusi yang baik. Misalnya saja, seorang napi yang pandai bercocok tanam akan mengajarkan kemampuannya kepada napi lain. Lalu napi yang memiliki pengetahuan agama yang baik, maka kontribusinya adalah mengajarkan ilmu agama.

"Kalau punyanya uang, kontribusinya bisa saja dengan memperbaiki sarana dan prasarana di tahanan dengan uangnya. Tetapi ini harus dijelaskan, yang seperti ini positif atau negatif. Uraian ukuran pemberian remisi harus dijelaskan ke publik," sambung Mudzakir.

Kendati Ayin mendapatkan remisi, namun Menkum HAM Patrialis Akbar menegaskan Ayin masih mendekam di LP Tangerang dan belum dinyatakan bebas bersyarat. Setiap pembebasan bersyarat harus ada keputusan Dirjen, namun hingga saat ini belum ada keputusannya.

Kepala Lapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti sebelumnya mengatakan Ayin belum bebas dan masih di LP Tangerang.

Pemberian remisi kepada Ayin bertentangan dengan pernyataan Dirjen Lapas, Untung Sugiyono, beberapa waktu lalu. Menurut Untung, Ayin tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun gara-gara kasus sel mewahnya di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu.

"Tenggat waktunya satu tahun. Nanti setelah satu tahun baru pemulihan lagi. Jadi kemarin tidak dapat remisi 17 Agustus," ujar Untung Sugiyono pada Selasa (31/8/2010) lalu.

Namun Etty enggan disebut dirinya bertentangan dengan Dirjen Lapas. "Itu kan kasus waktu dia di sana (Pondok Bambu), kalau di sini dia tidak masalah jadi bisa dapat remisi. Soal remisi jangan tanya saya, saya cuma mengusulkan," tutupnya.

(vit/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads