Pantauan detikcom, Sumita datang ke Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat,Β Selasa (11/1/2011) pukul 10.15 WIB mengenakan blazer warna biru tua dan kemeja merah. Dia tampak emosi, terlihat dari ucapannya yang meledak-ledak.
"Saya ke sini mau melaporkan perilaku hakim. Karena pada 2009 saya diumumkan bebas, kok baru kemarin ada pengumuman lagi saya dihukum 1,5 tahun. Ini yang salah siapa? Dulu yang putusan pertama itu juga dibenarkan oleh jubir MA yang juga hakim agung Hatta Ali. Sekarang kok katanya ada putusan lagi, saya juga bingung," cetus Sumita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang namanya upload harusnya kan ada standar operasinya. Nggak mungkinlah asal upload, jadi saya minta alur orang-orang yang mengupload itu juga diperiksa," ujar Sumita.
Kamis (6/1/2011) lalu, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar Sumita dengan pidana penjara 1,5 tahun. Namun Sumita merasa bingung dengan putusan tersebut karena sebelumnya ia pernah membaca di halaman web MA, kasasi Jaksa sudah ditolak.
Lewat kasasinya, MA mengabulkan permohonan jaksa untuk mengganjar terpidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar ini. MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. Sehingga melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001
tanggal 27 September 2001.
Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Putusan bulat dan menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artedjo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
(nwk/asy)











































