"Kita jawab 1-2 hari ini," ujarnya singkat kepada detikFinance, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Sebelumnya, Menteri Keuangan hingga saat ini belum memberi izin permohonan Polri terkait dokumen-dokumen perusahaan dan data wajib pajak. Polri sudah mengirim surat izin tersebut satu bulan yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Anton, surat permohonan itu dilayangkan untuk membantu penyidik membongkar kasus mafia pajak Gayus.
"Penyidik sampai saat ini mengaku kesulitan menelusuri jejak mafia pajak, karena tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut. Dokumen tentang kasus-kasus perpajakan, kami harus meneliti UU Perpajakan. Kepada Menkeu kami tunggu saja," ujarnya.
Menurut Anton, semua yang diungkapkan Gayus dikonfirmasikan datanya ke Menkeu. "Kami mintakan, karena itu menyangkut peradilan perpajakan. Surat sudah sebulan lalu," ujarnya.
Anton mengaku dokumen itu sangat penting untuk membuka kasus mafia pajak. Namun, pihaknya mengerti bahwa data-data soal pajak tidak mudah didapat.
"Dokumen itu sangat penting untuk membuka kasus, namun ada UU yang melindungi dan menyangkut rahasia negara," pungkasnya.
(ang/ndr)










































