Remisi 2 Bulan 20 Hari Bagi Ayin Makin Mencoreng Muka Kemenkum HAM

Remisi 2 Bulan 20 Hari Bagi Ayin Makin Mencoreng Muka Kemenkum HAM

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 10:41 WIB
Jakarta - Arthalyta Suryani atau Ayin, terpidana suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan mendapatkan remisi 2 bulan 20 hari. Ayin yang ditahan di LP Wanita Tangerang dinilai berkelakukan baik. Tak pelak keputusan itu dikritik karena semakin mencoreng citra Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Sudahlah, kalau mau benar seharusnya remisi bagi koruptor itu ditiadakan," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Zaenal Arifin Muchtar di Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Dia menegaskan, kalau memang pihak Kemenkum HAM mau dan mendukung pemberantasan korupsi, remisi bagi para koruptor itu seharusnya ditiadakan dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa ukurannya remisi karena berkelakukan baik? Apa yang telah dibuat Ayin?" tambahnya.

Bagi Zaenal, Ayin dinilai sudah bertindak di luar batas saat berperilaku mewah saat ditahan di LP wanita Pondok Bambu. "Semestinya hal itu tetap menjadi catatan," tutupnya.

Sebelumnya Kepala Lapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti menegaskan Ayin mendapatkan remisi 3 bulan. Namun Ayin masih belum bebas dan masih berada di Lapas.

Menurut Etty, dirinya sebagai Kepala Lapas memang mengusulkan agar Ayin mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan selama dibina di Lapas khusus wanita tersebut, Ayin menunjukkan perilaku yang baik.

"Yang bersangkutan baik, tidak macam-macam. Kami juga tidak memberinya fasilitas yang mewah, sama seperti yang lain. Saya hanya mengusulkan, yang memutuskan bukan saya," tambahnya.

Pemberian remisi kepada Ayin bertentangan dengan pernyataan Dirjen Lapas, Untung Sugiyono, beberapa waktu lalu. Menurut Untung, Ayin tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun gara-gara kasus sel mewahnya di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu. (ndr/fay)


Berita Terkait