"Sampai hari belum ada," kata Patrialis usai acara Sosialisasi HAM dan rencana aksi nasional HAM 2010-2014 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2011).
Dikatakan dia, setiap pembebasan bersyarat harus ada keputusan Dirjen. "Tetapi, sampai saat ini belum dan masih ada di LP Tangerang. Kalau tidak percaya, boleh kalian ke sana," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Lapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti sebelumnya mengatakan Ayin belum bebas dan masih di LP Tangerang.
Pemberian remisi kepada Ayin bertentangan dengan pernyataan Dirjen Lapas, Untung Sugiyono, beberapa waktu lalu. Menurut Untung, Ayin tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun gara-gara kasus sel mewahnya di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
"Tenggat waktunya satu tahun. Nanti setelah satu tahun baru pemulihan lagi. Jadi kemarin tidak dapat remisi 17 Agustus," ujar Untung Sugiyono pada Selasa (31/8/2010) lalu.
Namun Etty enggan disebut dirinya bertentangan dengan Dirjen Lapas. "Itu kan kasus waktu dia di sana (Pondok Bambu), kalau di sini dia tidak masalah jadi bisa dapat remisi. Soal remisi jangan tanya saya, saya cuma mengusulkan," tutupnya.
(aan/fay)











































