Satgas: KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Gayus

Satgas: KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Gayus

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2011 00:08 WIB
Satgas: KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Gayus
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) tidak setuju bila kasus Gayus Tambunan diambil alih oleh KPK. Namun KPK dipersilahkan menangani kasus Gayus yang belum ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Saya tidak katakan diambil alih, kata yang tepat itu, kasus atau bagian kasus yang belum ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan Agung, silakan ditangani oleh KPK," ujar Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Kuntoro Mangkusubroto kepada wartawan usai Raker yang digelar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Menurut Kuntoro, aturan yang antara lembaga penegak hukum tidak boleh saling mengambil alih tugas. Namun bila ada kasus lainnya yang belum ditangani oleh Kepolisian atau kejaksaaan, KPK bisa menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira begitu aturannya, jadi tidak ada kata ambil alih. Bagian yang belum ditangani ya silakan ditangani," terangnya.

Terkait dilakukannya gelar perkara oleh kepolisian dalam kasus penggelapan pajak tersebut, Satgas mengaku tidak memberikan arahan maupun saran tertentu. "Kita tidak beri arahan, karena mereka lebih pahami bidang kerja masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan agar kasus kliennya ditangani KPK. Permohonan ini diajukan oleh Adnan Buyung Nasution saat membacakan duplik penasehat hukum di PN Jaksel.

"Meskipun tidak diatur dalam KUHAP, kami mohon Majelis Hakim melakukan terobosan dengan mengeluarkan penetapan, yaitu memerintahkan penyidik khususnya KPK untuk melanjutkan penyidikan dan penuntutan kasus mafia hukum dan mafia pajak secara menyeluruh dan tuntas sesuai Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Adnan Buyung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Buyung meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Albertina Ho, berkenan mengeluarkan penetapan agar penyidikan kasus Gayus tetap dilanjutkan, terutama dilanjutkan oleh penyidik KPK. Buyung melihat masih banyak hal yang pernah diungkapkan kliennya dalam persidangan selama ini, namun belum pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

Dia berharap agar penyelidikan kasus Gayus tetap dilanjutkan meskipun persidangan sudah berakhir. Jangan sampai penyelidikan kasus ini terhenti begitu saja setelah Gayus divonis oleh Hakim.

"Ingin mencoba memanfaatkan peradilan ini untuk berani melakukan terobosan hukum. Belum pernah terjadi ya, ini pertama kali oleh sejarah, dimana pembela meminta demi tegaknya hukum dan peradilan berdasarkan fakta persidangan yang sudah terungkap maupun dari proses BAP supaya dibongkar," tambah pengacara senior ini usai sidang.

(her/her)


Berita Terkait