BNPT: Polisi Butuh UU untuk Cegah Aksi Terorisme

BNPT: Polisi Butuh UU untuk Cegah Aksi Terorisme

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 19:24 WIB
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa polisi membutuhkan Undang undang untuk mencegah aksi terorisme sebelum terjadi. Polisi yang bertindak setelah kejadian dinilai terlambat.

"Polisi tidak bisa proaktif. Sekarang, hanya reaktif. Kalau bom meledak baru bertindak. Too late, padahal di manapun kita sekarang diapresiasi internasional karena keberhasilan kita, padahal keberhasilan kita baru setelah kejadian terjadi, " ujar Kepala BNPT Irjen Pol Ansyaad Mbai.

Hal itu disampaikan Ansyaad usai diskusi  'Deradikalisasi Agama untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dan Jaminan Kebebasan Beragama/Keyakinan' di Hotel Atlet Century, Jl Pintu Satu, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harusnya melawan terorisme adalah bagaimana untuk menyelamatkan nyawa. Metode pemberantasan terorisme selama ini harus dievaluasi.

"Ini harus kita evaluasi menilai keberhasilan kita. Nah polisi harus proaktif untuk mencegah kejadian kejadian terorisme. Nah untuk itu UU diperlukan untuk memberikan ruang bagi dia, untuk bergerak, secara proaktif," jelas dia.

Ansyaad menambahkan, seseorang menjadi terorisme itu tidak bisa didefinisikan. Polisi akan melihat secara obyektif, apakah seseorang itu membahayakan  atau tidak.

"Tidak perlu kita berangkat dari definisi. Kita akan tersesat nanti. Sampai hari ini tidak ada definisi, secara global. Kita lihat saja secara obyektif. Membahayakan nggak. Kita kan sudah tahu akarnya ini. Awalnya di mana, orang merampok, ada bukti, kantor polisi diserang, masa kita nggak kriminalkan itu," paparnya.

Setiap anjuran-anjuran untuk membenci atau menyebarkan kebencian, imbuh Ansyad, merupakan bentuk kejahatan.

Bagaimana menilai orang bahwa itu teroris?

"Kalau orang ngomong ayo bunuh si ini, itu bule habiskan, itu kan kejahatan," jawabnya.

(nwk/her)


Berita Terkait