"Ini semua berlatar belakang dari banyaknya keputusan pengadilan yang diajukan lagi ke pengadilan. Itu suatu kegenitan yang sia-sia," terang ketua MK Mahfud MD usai pertemuan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/1/2010).
Mahfud mengatakan, sudah terdapat beberapa percobaan untuk menggungat putusan pengadilan di sejumlah daerah. Dia merasa prihatin dengan hal tersebut karena itu hanya akan menguntungkan lawyer dari pihak yang melakukan penggugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itulah, MK mengundang pihak MA dan Mabes Polri dalam koordinasi sore ini. MK meminta MA mengeluarkan surat penegasan terkait surat mereka sebelumnya tentang kebalnya putusan pengadilan terhadap gugatan.
Mahfud mengatakan, jika ingin menggugat maka yang bisa digugat adalah hakim secara personal.Β "Perlu digarisbawahi. Kalau mau menggugat hakimnya bukan putusannya. Tapi ya juga harus menyertakan bukti pelanggaran hakim itu," tuntas Mahfud.
(fjr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini