MK Tegaskan Putusan Pengadilan Tak Bisa Digugat

MK Tegaskan Putusan Pengadilan Tak Bisa Digugat

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 18:50 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengadakan pertemuan dengan Ketua MAΒ  Harifin Tumpa dan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Hasil pertemuan adalah penegasan kembali bahwa keputusan pengadilan yang sudah inckraht tidak bisa diganggu gugat.

"Ini semua berlatar belakang dari banyaknya keputusan pengadilan yang diajukan lagi ke pengadilan. Itu suatu kegenitan yang sia-sia," terang ketua MK Mahfud MD usai pertemuan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/1/2010).

Mahfud mengatakan, sudah terdapat beberapa percobaan untuk menggungat putusan pengadilan di sejumlah daerah. Dia merasa prihatin dengan hal tersebut karena itu hanya akan menguntungkan lawyer dari pihak yang melakukan penggugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasihan orang yang menggugat. Lawyernya itu bodoh. Jadi dia itu hanya buang-buang uang kepada lawyernya," terang Mahfud.

Oleh karena itulah, MK mengundang pihak MA dan Mabes Polri dalam koordinasi sore ini. MK meminta MA mengeluarkan surat penegasan terkait surat mereka sebelumnya tentang kebalnya putusan pengadilan terhadap gugatan.

Mahfud mengatakan, jika ingin menggugat maka yang bisa digugat adalah hakim secara personal.Β  "Perlu digarisbawahi. Kalau mau menggugat hakimnya bukan putusannya. Tapi ya juga harus menyertakan bukti pelanggaran hakim itu," tuntas Mahfud.

(fjr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads