"Saya tak pernah menerima sesuatu dari terdakwa," kata Max.
Max mengatakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011). Max dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Sjafii.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Max menjelaskan, ia membayar mobil tersebut kepada PT Handi Jaya Sukatama dengan dua tahap secara tunai, yakni 30 Maret 2007 sebesar Rp 135 juta dan 9 April 2007 untuk dilunasi dengan pembayaran Rp 168 juta.
Namun keterangan berbeda justru datang dari PT Handi Jaya Sukatama. Lewat manajer keuangannya, Andi Hariyatna yang juga jadi saksi, Max tercatat membayar sebanyak tiga tahap.
Salah satunya melalui TC senilai Rp 15 juta pada tanggal 4 April 2007. "Pertama 30 Maret 2007 senilai Rp135 juta. Kedua tanggal 4 April senilai Rp 15 juta menggunakan MTC. Ketiga tanggal 9 April, Rp169,4 juta ditransfer," beber Andi.
6 Desember silam, Max sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Dirinya juga sudah melakukan konfirmasi ke KPK terkait informasi tersebut.
"Sudah cukup penjelasan saya, semua saya serahkan ke KPK," ujar Max kepada detikcom, Senin (6/12) lalu.
(mok/her)










































