"Meskipun tidak diatur dalam KUHAP, kami mohon Majelis Hakim melakukan terobosan dengan mengeluarkan penetapan, yaitu memerintahkan penyidik khususnya KPK untuk melanjutkan penyidikan dan penuntutan kasus mafia hukum dan mafia pajak secara menyeluruh dan tuntas sesuai Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Adnan Buyung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011).
Buyung meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Albertina Ho, berkenan mengeluarkan penetapan agar penyidikan kasus Gayus tetap dilanjutkan, terutama dilanjutkan oleh penyidik KPK. Buyung melihat masih banyak hal yang pernah diungkapkan kliennya dalam persidangan selama ini, namun belum pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingin mencoba memanfaatkan peradilan ini untuk berani melakukan terobosan hukum. Belum pernah terjadi ya, ini pertama kali oleh sejarah, dimana pembela meminta demi tegaknya hukum dan peradilan berdasarkan fakta persidangan yang sudah terungkap maupun dari proses BAP supaya dibongkar," ujarnya usai sidang.
Buyung yakin, dengan adanya penetapan Majelis Hakim bisa menjadi pegangan kuat bagi polisi maupun KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus terkait Gayus lainnya. Dia yakin jika penetapan hakim turun, kasus Gayus ini akan bisa terbongkar seluruhnya.
"Penetapan hakim akan menjadi pegangan kuat bagi polisi maupun KPK atau Kejaksaan. Mereka tidak bisa lagi kayak sekarang. Riwuh pakewuh kalau orang Jawa bilang, merasa enggan. Polisi tidak menyalahkan, merasa malu dong enggak menyelesaikan perkara. KPK mau ambil kenapa tersinggung polisinya? Maka itu perlu terobosan hukum ini," terangnya.
Buyung pun tidak berharap banyak jika Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonannya tersebut. Dia tahu bahwa permohonannya tersebut memang tidak diatur secara tegas dalam KUHAP.
"Tapi saya bersandar pada UU Pokok Kehakiman di mana hakim wajib menggali, berhak menggali, nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Kalau nilai-nilai keaslian yang hidup di masyarakat sekarang menghendaki ini dibongkar semua, akan jadi pahlawan dengan menerobos hukum ini. Memberikan landasan dasar hukum untuk penyidik melanjutkan penyidikan," tandasnya.
Sidang Gayus telah mencapai babak akhir, dengan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada 19 Januari mendatang. "Sidang ditunda sampai dengan Rabu, 19 Januari dengan acara pembacaan putusan," tutup Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
(nvc/lh)










































