Sebagian Warga Minta Kasus Mantan Bupati Indramayu Tak Dipolitisasi

Sebagian Warga Minta Kasus Mantan Bupati Indramayu Tak Dipolitisasi

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 17:23 WIB
Indramayu - Sejumlah ulama dan ormas Islam di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta agar kasus dugaan korupsi mantan bupati Indramayu tidak dipolitisasi. Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Sumuradem, Sukra, Kabupaten Indramayu itu, harus diproses sesuai hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh sejumlah ormas Islam, melalui surat terbuka kepada ke Kejaksaan Agung dan Bupati Indramayu, Anna Sophanah, yang juga istri Irianto MS Safiudin, mantan Bupati Indramayu. Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul adanya keinginan kelompok massa yang menghendaki Irianto yang akrab dipanggil Yance turun dari posisinya di DPD Partai Golkar Jabar.

"Kami menduga ada upaya kelompok tertentu untuk menyudutkan Yance. Biarkan kasus ini berjalan normatif dalam koridor hukum," kata K Ahmad Jamali, Ketua MUI Kab Indramayu, Senin (10/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat terpisah, Bupati Indramayu Anna Sophanah meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang kini menjerat suaminya itu. Ana meminta, agar azas praduga tak bersalah tetap dipegang.

"Kami meminta tenang terhadap adu domba oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin menghancurkan Indramayu," ujar Anna.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Safiudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up pembebasan tanah di proyek PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanahan M Ikhwan, mantan Sekretaris Dinas Pertanahan Daddy Haryadi, dan Agung seorang pengusaha.

Pembebasan tanah dilakukan tahun 2004, seluas 82 hektare di Desa Sumuradem, yang disiapkan untuk pembangunan PLTU. Diduga ada mark-up harga tanah dari harga seharusnya Rp 22 ribu/meter persegi menjadi Rp 42 ribu/meter persegi. Sehingga jika dihitung, negara mengalami kerugian Rp 42 miliar.

(fay/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads