Patrialis: Gayus Jadi Whistle Blower, Hukuman Bisa Diperingan

Patrialis: Gayus Jadi Whistle Blower, Hukuman Bisa Diperingan

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 17:01 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar menanggapi serius tawaran Gayus Tambunan yang ingin membantu membongkar kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya Gayus akan membantu menyelamatkan triliunan uang negara yang lolos karena ulah pengemplang pajak.

"Dia harus dijadikan whistle blower. Bisa ada ribuan triliun atau ratusan triliun yang bisa diselamatkan. Pokoknya kita dorong, Gayus bisa membongkar semua kasus besar, termasuk mafia perpajakan," kata Patrialis di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Namun kalau Gayus ingin menjadi staf ahli Kapolri, Kejagung, dan KPK dinilai Patrialis tidak mungkin. Tetapi tentu itu tidak menghalangi niat baik Gayus yang ingin membongkar kasus korupsi. Gayus saat ini dituntut 20 tahun penjara atas dugaan mafia hukum dan mafia pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kalau Gayus bisa bantu, maka ada saksi mahkota. Gayus bisa diperingan hukumannya," jelasnya.

Saat ini, lanjut Patrialis, yang utama adalah pemberantasan mafia. Jangan sampai kasus Gayus yang kecil menghilangkan pengusutan kasus korupsi besar.

"Gayus ingin membantu jadi ini yang harus kita sambut baik. Ini malah bergeser ke mana-mana. Malah paspor yang diributkan. Bahkan kalau perlu pemerintah memberikan apresiasi secara resmi kalau Gayus membongkar semua persoalan mafia ini, itu yang kita tunggu," tutupnya.

(mad/ndr)


Berita Terkait