Diceritakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Reynold Hutagalung di kantor Polres, Jl Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/1/2011), bahwa antara 26-27 Desember 2010, HRL yang diajak Sartono ke Purwakarta berhasil kabur.
Saat itu HRL disuruh melayani seorang laki-laki dengan imbalan Rp 50 ribu. "Saat pembayaran, uang yang diberikan ternyata palsu. Karena tidak terima, pelaku menyuruh korban mengejar orang tadi, dan saat itu HRL berhasil kabur," ujar Reynold.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara tanggal 27 Desember 2010 sampai 7 Januari 2011, Sartono mengirimkan surat pada HRL dan keluarganya. Alamat surat itu ditujukan pada rumah HRL di di Kelurahan Pulau Harapan, RT 4 RW I, Kepulauan Seribu.
Reynold pun menunjukkan surat yang ditulis Sartono itu. Surat itu hanya selembar, diambil dari buku tulis yang disobek. Tulisan Sartono yang bak cakar ayam dengan tinta hitam itu pun tampak pada kertas yang sudah lecek itu.
"Kamu kok ninggalin Abang, (menyebut nama panggilan HRL). Abang sampai nangis-nangis mikirin (nama panggilan HRL). Saat ini Abang ada di darat. Di Muara Angke. (nama panggilan HRL) bisa hubungi nomor ini untuk ketemu Abang. Dan Abang juga tidak terima karena yang sodomi adalah orang Cikampek, " demikian tulis Sartono.
Sebelumnya Sartono bertemu HRL pada November 2010. Warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini membujuk HRL untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Dengan iming-iming HP, HRL pun akhirnya ikut.
HRL pergi tanpa pamit kepada orangtuanya di Kelurahan Pulau Harapan, RT 4 RW I, Kepulauan Seribu. Pada 25 November, ayah HRL, Mohammad Jamil, kemudian melapor ke Polres Kepulauan Seribu atas penculikan yang menimpa anaknya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menciduk Sartono Jumat (7/1/2011) di Stasiun Kota, Jakarta Pusat lalu. Tersangka dibekuk ketika naik ke atas gerbong kereta api.
Pelaku kini meringkuk di Mapolres Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya, Sartono dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
(nwk/fay)










































