Polri: Beking Gayus di Penjara Bisa Dipidana

Polri: Beking Gayus di Penjara Bisa Dipidana

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 16:46 WIB
Polri: Beking Gayus di Penjara Bisa Dipidana
Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan mengaku ada yang membiayainya selama di tahanan. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan Kepolisian dapat menjerat penyokong Gayus tersebut dengan jeratan pidana.

"Ya bisa. Soalnya dia orang yang punya keterlibatan apalagi membiayai orang yang bermasalah," kata Ito di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/1/2011).

Ito mengaku pihaknya telah memiliki data-data siapa pemberi dana Gayus sesuai pengakuan yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, menurut dia, hal itu belum cukup karena hanya didasarkan kepada pengakuan Gayus semata dan tidak sesuai dengan prosedur penyelidikan.

"Kita sudah mempunyai datanya dan masih mencari bukti-bukti. Bukan berdasarkan pengakuan saja. Tapi itu masih merupakan pengakuan Gayus. Di situ kan ada pemalsuan paspornya, kemudian ada yang membiayai dia. Jadi itu yang nanti akan kita dalami," paparnya.

(fjr/aan)


Berita Terkait