"Kami belum siap, mohon waktu sampai Kamis. Tuntutan masih kami susun," kata jaksa Fachrizal kepada ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (10/1/2010).
Tetapi, pengacara dan hakim keberatan karena masa penahanan kedua Bahasim habis 13 Ferbuari. Jaksa diminta membacakan Rabu lusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasyim merupakan pejabat pajak 2004-2010. Saat itu dia sempat menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta VII, Jakarta Palmerah dan Jakarta Koja. Sepanjang itu, jaksa mensinyalir rekening Bahasyim tidak wajar untuk pegawai pajak bergaji Rp 15-20 juta/bulan.
Di rekening istri dan anaknya, jaksa Fachrizal mencatat jumlah lalu-lintas uang mencapai Rp 932 miliar. Ia juga didakwa memeras Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Kartini merupakan perempuan
Indonesia terkaya versi majalah ekonomi Forbes.
Namun semua tuduhan itu dibantah berkali-kali oleh Bahasyim. "Demi Tuhan, selama 34 tahun mengabdi untuk negara, saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang," kelit Bahasyim.
(asp/lh)










































