"Seharusnya tidak hanya Gayus H Tambunan, Humala Napitupulu, dan Maruli saja yang duduk di kursi terdakwa. Tetapi juga Johny Marihot Tobing, Bambang Heru, dan Darmin Nasution juga harus diberlakukan sama dan harus didudukan sebagai terdakwa saat ini," kata Gayus dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (10/1/2011).
Johny dan Bambang Heru adalah atasan Gayus. Darmin kini menjadi Gubernur BI. Lebih lanjut mantan pegawai Pajak ini meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, berdasarakan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus membuka alasan, dalam penanganan pajak kasus PT Surya Alam Tunggal (SAT), dilakukan dengan kerjasama tim. Saat itu dalam penanganan pajaknya disebutkan sudah sesuai prosedur.
"Nama-nama yang tidak diproses itu terkait dengan PT SAT. Dan itu belum terkait dengan pejabat tinggi di kepolisian dan pejabat tinggi di Kejagung yang terkait dalam penyalahgunaan wewenang atau dugaan menerima suap dari Haposan Hutagalung. Itu telah terang benderang," tutupnya.
(nvc/ndr)











































