"Dua orang. Dari beberapa perusahaan," kata Kabagpenum Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (10/1/2011).
Boy enggan menjelaskan secara detail siapa dan dari perusahaan mana dua orang yang diperiksa itu. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 2 saksi itu sudah dilakukan 3 minggu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah dua orang itu terkait kasus Rp 28 milliar? "Ya," singkat Boy.
Apakah terkait 3 perusahaan yang disebut Gayus? "Ya, itu soal aliran dana," tegasnya.
Dalam persidangan, Gayus pernah mengaku memberikan bantuan kepada perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin terkait urusan Pajak. Imbalan yang dia terima mencapai puluhan miliar rupiah.
Gayus menyampaikan itu saat bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih, terkait kasus mafia Pajak. Uang Gayus itu diperoleh Gayus dalam beberapa kesempatan, dia membantu membuat surat ketetapan Pajak PT KPC, membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk PT Bumi Resources dalam menghadapi Pengadilan Pajak, dan juga membantu PT Arutmin dalam hal Pajak.
"Saya juga membuat SPT tahunan dalam rangka Sunset Policy dari Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Yang ketiga diberi US$ 2 juta," ungkapnya.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan kepolisian uang diberikan oleh Alif Kuncoro (sudah divonis hakim terkait suap kepada Kompol Arafat). Alif berhubungan dengan Imam Cahyo Maliki yang juga seorang konsultan pajak. Imam kini keberadaannya tidak diketahui.
Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
(ape/ndr)











































