"Paling tidak, kami akan segera menyampaikan ke DPR untuk mengawal bagaimana Undang-undang ini dan apa yang kita harapkan dapat pengesahan dari DPR," kata Ketua KY Eman Suparman.
Hal ini disampaikan Eman usai bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD dengan hakim-hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Senin, (10/1/2011).Eman menyerahkan pembahasan revisi UU 22 tahun 2004 tersebut kepada DPR. "Nanti akan kami pelajari bagaimana itu bisa dilakukan, saya tidak bisa mendahului," ujarnya.Pertemuan KY dan MK tersebut guna membahas mengenai wewenang pengawasan hakim yang dimiliki KY dan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Pertemuan tersebut guna membahas mengenai wewenang pengawasan hakim yang dimiliki KY. Pertemuan dihadiri 7 komisioner KY dan hakim konstitusi lainnya kecuali Akil Mochtar, Hamdan Zoelfa, Muhammad Alim yang tengah memimpin sidang. Mereka menggelar pertemuan di ruang delegasi di lantai 15 gedung itu.Revisi UU 22 tahun 2004 tentang KY akan dibahas Komisi III DPR. Ada harapan baru yang muncul dalam aturan tersebut yakni kewenangan KY untuk memberikan rekomendasi menyangkut perilaku hakim.
Dalam draf Rancangan Perubahan atas UU tersebut, ada sejumlah pasal yang ditambahkan oleh pemerintah dan dewan. Salah satu yang cukup menarik adalah pembentukan Majelis Kehormatan.
Secara definisi, Majelis Kehormatan diartikan sebagai perangkat yang dibentuk oleh KY dan Mahkamah Agung (MA) yang bertugas untuk memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Nantinya, Majelis Kehormatan Hakim akan beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung. Mereka berhak untuk mengajukan permohonan pada presiden tentang pemberian sanksi pada seorang hakim. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap.
(fjr/aan)











































