"Kami mengharapkan agar pembahasan tentang RUU bidang politik yaitu UU tentang penyelenggara pemilu segera diselesaikan dalam masa sidang III ini. Tertundanya penyelesaian UU RUU itu dikhawatirkan akan mengganggu persiapan pemilu 2014," ujar Marzuki dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).
Selain itu, Marzuki juga mendesak anggotanya menuntaskan revisi UU tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Marzuki berharap dilakukan pembenahan terkait UU Parlemen tersebut. "Juga RUU tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD," paparnya.
Marzuki juga menekankan agar DPR segera menuntaskan RUU tentang pemukiman. Diharapkan setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk bertempat tinggal.
"Berdasarkan UUD 1945 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat," tandasnya.
(van/lh)











































