"Ada 7 ribu advokat muda dibawah KAI yang kini belum dilantik. Nasibnya tidak jelas," kata kuasa hukum KAI, Erman Umar, usai sidang di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin, (10/1/2010).
Akibat SK ini, nasib para advokat dibawah KAI menjadi warga "kelas dua". Seperti dialami pengacara muda Rahardyan Prasetyo. Saat bersidang di PN Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, jaksa mempertanyakan berita acara sumpah advokat dengan nada sinis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau teman saya di Pengadilan Negeri Banjarnegara diusir oleh hakim. Ya karena mempermasalahkan status ini," kata Rahardyan.
Sentimen profesi juga tidak hanya dilontarkan jaksa. Tapi juga antar pengacara dari dua kubu yang terbawa hingga ke ruang sidang. Rahardian, selaku penggugat, menceritakan dirinya pernah di pertanyakan keabsahan beracara oleh pengacara tergugat di Pengadilan Agama Purwokerto.
Lagi- lagi, pengacara tergugat yang bernaung di bawah Peradi menanyakan berita acara penyumpahan sebagai advokat. "Yang menengahi akhirnya hakim di persidangan . Hakim harus bijaksana melihat permasalahan ini," pinta Rahardyan.
Dengan susahnya berpraktek beracara di pengadilan, maka menjadikan klien enggan menggunakan jasa pengacara KAI. Alhasil, penghasilan advokat KAI yang tersebar di pelosok Indonesiapun ikut menurun. Padahal, kebutuhan hidup makin hari makin tinggi dan mencekik.
"Kalau sudah seperti ini, ini menyangkut masalah perut. Kami minta keadilan," bebernya.
(asp/lh)










































