Sartono adalah warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Perbuatan bejatnya berawal pada bulan November 2010 saat ia berupaya membujuk korban agar ikut ke Jakarta.
Karena tergiur oleh iming-iming handphone yang akan diberikan Sartono, HRL mau saja meninggalkan kampungnya di Kelurahan Pulau Harapan, RT 4 RW I, Kepulauan Seribu. HRL pergi tanpa pamit kepada orangtuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari laporan keluarga korban yang menyatakan anaknya hilang dan diculik oleh seseorang. Lalu kita kembangkan dan kita tangkap tersangka pada Jumat 7 Januari," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Reynold Hutagalung di kantornya, Jl Baru, Cilincing, Jakut, Senin (10/1/2011).
Reynold mengatakan, korban dibohongi akan diberikan handphone setelah sampai di Jakarta. Pada kenyataannya, selama dibawa lari lebih dari 2 bulan, HRL justru 18 kali dicabuli oleh Sartono dan dipaksa melakukan oral seks kepada tersangka.
"Barang buktinya 2 HP, satu surat yang dikirimkan kepada keluarga korban, dan hasil visum," cetus Reymond.
Pelaku kini meringkuk di Mapolres Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya, Sartono dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. (irw/nwk)











































