Dia hanya berkomentar bahwa cerita tentang Sony Laksono diumbar untuk menutupi data korupsi pajak yang ia beberkan di pengadilan atau di depan kepolisian.
"Ini setingan pihak tertentu. Kalian (wartawan) semua akan mengikuti (setingan), pihak tertentu akan tertawa," kata Gayus saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (10/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini agendanya duplik. Setelah putusan akan diungkap semua. Dimana-mana korupsi, tapi kok seolah-olah saya, yang lain tutup mata," jawab Gayus sambil mengalihkan perhatian wartawan ke agenda sidangnya hari ini.
"Intinya biar saya saja yang mati. Begitulah kira-kira," tegas Gayus sambil bergegas ke ruang sidang.
Gayus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia diduga terlibat kasus mafia hukum dan mafia pajak. Saat ini untuk kasus dugaan suap terkait puluhan miliar uang yang dimilikinya, pihak Mabes Polri masih melakukan penyelidikan.
Setelah pelesirannya ke Bali November tahun lalu terungkap, Gayus diketahui juga melancong ke sejumlah negara, yaitu Macau, Singapura, dan Kuala Lumpur. Gayus pergi dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Saat itu, Gayus masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama ditahan Gayus disebut-sebut 65 sampai 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang, sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob jadi pesakitan Mabes Polri.
(Ari/irw)











































