Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan DPRD dan Balegda sangat mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang meminta rencana pengenaan Retribusi untuk warteg ditunda. “Kami mendukung langkah tersebut. Karena kita mempunyai pandangan yang sama terhadap penerapan raperda tersebut,” ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (10/1/2011).
Rencananya, Raperda yang akan diberlakukan 2012 nanti lebih mengacu pada skema jasa boga dengan besaran omset penjualan. Triwisaksana mengatakan, jenis usaha seperti warung makan belum bisa dikenakan pajak yang sama dengan restoran sampai usaha itu mulai menunjukkan perubahan menjadi sebuah restoran besar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pelaksanaan perda turunan UU tersebut jatuh tempo pelaksanaannya hingga tahun 2012. Sebelum masa jatug tempo itu, Balegda harus segera melakukan pembahasan revisi Raperda pajak daerah dan retribus daerah tahun ini. Pembahasan itu diharapkan, bisa memberi solusi terbaik agar jenis usaha warung makan tidak dikenakan pajak.
"Secara lisan saya sudah berbicara kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI, dan mereka sudah menyatakan setuju," katanya.
Batasan omset penjualan yang tepat tidak akan diterapkan, sebab dapat terjadi salah pengertian dalam pemahamam pendekatan omset. “Kalau dikenakan pajak itu warga miskin, berarti Pemprov tidak memberikan dukungan kepada warga miskin. Padahal komitmennya ingin meningkatkan kesejahteraan warga miskin di ibukota,” jelas Triwisaksana.
Sebelumnya, pengenaan retribusi pajak bagi usaha jasa boga seperti warteg dan beberapa warung makanan lainnya sempat menimbulkan polemik di kalangan pedagang warteg. Warteg yang beromset 60juta, akan dikenakan pajak 10 persen.
Untuk meredam polemik di masyarakat, akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo meminta Raperda itu direvisi dan rencana pemberlakuan Raperda pada tahun 2011 itu di tunda sampai pembahasan selesai dilakukan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, juga membenarkan penerapan perluasan pajak restoran ditunda hingga 2012.
Meskipun peraturan itu sudah masuk dalam daftar wajib pajak mulai Januari 2011, Iwan menambahkan, pihaknya bersama Pemrov akan coba mengkaji lebih lanjut. “Saat ini masih terus dibahas revisi peraturan tersebut,” kata Iwan.
(lia/lh)











































