Perseteruan Advokat KAI dengan MA Berakhir Di PN Jakpus

Perseteruan Advokat KAI dengan MA Berakhir Di PN Jakpus

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 12:11 WIB
Jakarta - Perseteruan antara organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Mahkamah Agung (MA) berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedua belah pihak bertemu di PN Jakpus dengan Ketua Majelis Hakim Nirwana SH.

KAI selaku penggugat bersikukuh meminta Ketua MA untuk mencabut surat "pembentukan" wadah tunggal advokat.

"Kami tetap pada gugatan dan minta ganti immateril sebesar Rp50 miliar," kata kuasa hukum KAI, Erman Umar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (10/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam persidangan tersebut, keduanya diminta Nirwana untuk berdamai. Keduanya lantas menyetujui hakim mediator dari PN Jakpus. Lantas Nirwana menunjuk Ennid Hasanuddin dengan waktu 40 hati untuk berdamai.

"Jika tidak sampai 40 hari sudah menemukan titik temu, itu lebih bagus," ujar Nirwana.

KAI menggugat Ketua MA ke pengadilan terkait ketidaksepakatan pembentukan wadah tunggal advokat oleh MA. KAI melayangkan gugatan ke Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di PN Jakpus.

Kuasa hukum Ketua MA, Ingan M Sitepu usai sidang tidak memberikan komentar sedikitpun. Ingan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

(Ari/lh)


Berita Terkait